NAMA : MU’ALIFAH
TUGAS : KASUS SYAHRINI DI BALI
PRODI : PERBANKAN SYARIAH/ PS 5A
Kasus
perseteruan antara pihak Blue Eyes yang mengontrak Syahrini untuk menyanyi di
Bali. Namun pada saat hari-H dengan alasan Force Majeur, pihak Syahrini
membatalkan kontrak tersebut. Force Majeur yang dimaksud adalah kematian
ayahnya syahrini. Pihak Blue eyes
merasa sangat kecewa. Kasus Syahrini
bermula pada Januari 2011 silam. Ketika itu Syahrini secara mendadak
menggagalkan penampilannya di acara ulang tahun Blue Eyes dengan alasan ayahnya
meninggal dunia.
Syahrini
beranggapan, peristiwa tersebut termasuk dalam Force Majeur sehingga tidak
perlu membayar ganti rugi kepada Blue Eyes. Hal ini membuat pihak Blue Eyes
tidak terima dan mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negei Bogor pada 5
Januari 2012.Isi gugatannya, Blue Eyes menuntut Syarini membayar ganti rugi
sebesar Rp 2.212.321.800. Dengan rincian, Rp 212.321.800 untuk kerugian
materiil, dan 2 miliar rupiah kerugian immateriil.
Yang
saya lihat dari kasus ini sebenarnya yang menjadi masalah utama adalah kontrak
tersebut dibuat oleh pihak syahrini dan salah dalam mendefinisikan tentang
Force Majeur. Karena di kontrak tersebut, istilah force majeur hanya
dialamatkan untuk perang, huru-hara, dan bencana alam yang ditetapkan oleh
pemerintah. Klausul ini terdapat dalam Pasal 5 ayat 3 Perjanjian Kontrak
mereka.
Kalau sudah seperti ini,
seharusnya diambil jalan tengah perdamaian. Kedua belah pihak haruslah
berempati satu sama lain. Kalau ditilik dari awal, sebenarnya ini karena
kesalahan pihak Syahrini yang memang hanya mendefinisikan kontrak Force Majeur
secara terbatas. Jadi kalaupun pihak Blue Eyes menuntut, saya yakin mereka
pasti menang karena sudah punya bukti Perjanjian Kontrak. Akan tetapi, rasa manusiawi
seharusnya turut didepankan dalam menyelesaikan kasus ini. Alasan meninggal
dunianya sang ayah secara logis meskipun tidak didefinisikan dalam perjanjian
kontrak, juga dapat terkategorikan Force Majeur. Dari pihak Syahrini sudah
menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang kontrak yang telah diberikan.
Jadi kesimpulanya dalam kasus
syahrini ini dapat di katakan force majeure karena ayah syahrini yang meninggal
dunia dalam waktu yang tidak terduga disaat syahrini harus melakukan kontrak
perjanjian manggung di cafe Blue Eyes di bali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar