Selasa, 10 Desember 2013

kasus syahrini



NAMA : MU’ALIFAH
TUGAS : KASUS SYAHRINI DI BALI
PRODI : PERBANKAN SYARIAH/ PS 5A
Kasus perseteruan antara pihak Blue Eyes yang mengontrak Syahrini untuk menyanyi di Bali. Namun pada saat hari-H dengan alasan Force Majeur, pihak Syahrini membatalkan kontrak tersebut. Force Majeur yang dimaksud adalah kematian ayahnya syahrini. Pihak Blue eyes merasa sangat kecewa. Kasus Syahrini bermula pada Januari 2011 silam. Ketika itu Syahrini secara mendadak menggagalkan penampilannya di acara ulang tahun Blue Eyes dengan alasan ayahnya meninggal dunia.
Syahrini beranggapan, peristiwa tersebut termasuk dalam Force Majeur sehingga tidak perlu membayar ganti rugi kepada Blue Eyes. Hal ini membuat pihak Blue Eyes tidak terima dan mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negei Bogor pada 5 Januari 2012.Isi gugatannya, Blue Eyes menuntut Syarini membayar ganti rugi sebesar Rp 2.212.321.800. Dengan rincian, Rp 212.321.800 untuk kerugian materiil, dan 2 miliar rupiah kerugian immateriil.
Yang saya lihat dari kasus ini sebenarnya yang menjadi masalah utama adalah kontrak tersebut dibuat oleh pihak syahrini dan salah dalam mendefinisikan tentang Force Majeur. Karena di kontrak tersebut, istilah force majeur hanya dialamatkan untuk perang, huru-hara, dan bencana alam yang ditetapkan oleh pemerintah. Klausul ini terdapat dalam Pasal 5 ayat 3 Perjanjian Kontrak mereka.
Kalau sudah seperti ini, seharusnya diambil jalan tengah perdamaian. Kedua belah pihak haruslah berempati satu sama lain. Kalau ditilik dari awal, sebenarnya ini karena kesalahan pihak Syahrini yang memang hanya mendefinisikan kontrak Force Majeur secara terbatas. Jadi kalaupun pihak Blue Eyes menuntut, saya yakin mereka pasti menang karena sudah punya bukti Perjanjian Kontrak. Akan tetapi, rasa manusiawi seharusnya turut didepankan dalam menyelesaikan kasus ini. Alasan meninggal dunianya sang ayah secara logis meskipun tidak didefinisikan dalam perjanjian kontrak, juga dapat terkategorikan Force Majeur. Dari pihak Syahrini sudah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang kontrak yang telah diberikan.
Jadi kesimpulanya dalam kasus syahrini ini dapat di katakan force majeure karena ayah syahrini yang meninggal dunia dalam waktu yang tidak terduga disaat syahrini harus melakukan kontrak perjanjian manggung di cafe Blue Eyes di bali.